SERANG – Personel Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota meringkus MJ alias Lintong (39) lantaran mengedarkan sabu.
Lintong mengaku sudah 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut di rumahnya di Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Senin (7/12/2020) dini hari.
Petugas berhasil menemukan barang bukti 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu 1 buah timbangan elektronik, plastik klip bening, solatip, lakban serta motor Honda Beat.
Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton mengatakan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini merupakan awal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut personel Unit 2 yang dipimpin langsung Ipda M Nurul Anwar Huda bergerak melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, petugas meyakini MJ adalah pengedar narkoba.
“Sekitar pukul 03.00, petugas melakukan penyergapan di rumahnya di saat tersangka sedang tidur. Dalam penggeledahan ditemukan barang 90 paket sabu dalam tas cangklek yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan,” terang Iptu Shilton.
Hasil pemeriksaan, lanjut Shilton, tersangka Lintong mengakui 90 paket sabu yang diamankan adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar yang ditemui di sekitar Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka yang diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama, juga mengaku bisnis haram ini sudah dilakukan sekitar 6 bulan.
“Bisnis jual beli sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 6 bulan dengan alasan untuk biaya kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari pengakuannya juga, satu paket sabu dijual ke konsumen seharga Rp600 ribu. Peredarannya masih di sekitaran Kota Serang,” kata Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.
Dalam kesempatan itu, Shilton menyampaikan terima kasihnya kepada masyarakat atas dukungan dalam pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan satuannya. Kasat menegaskan tidak memberi ampun dan peluang bagi siapa saja yang berusaha mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Tindak pidana narkotika jangan diberi ampun dan peluang, karena menyangkut masa depan bangsa dan merusak moral generasi penerus. Mari kita sama-sama memberantas dan putuskan mata rantai peredaran narkotika dan menjaga Kota Serang bebas dari narkoba dan minuman keras,” tandasnya. (you/red)