TANGERANG – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, dua persen dari total pemain judi online di Indonesia ternyata anak-anak di bawah 10 tahun.
Dua persen itu adalah sekitar 80 ribu anak-anak. Selanjutnya, ada 11 persen pemain judi online di rentang usia 10-20 tahun atau kurang lebih 440 ribu orang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indri Astuti menyatakan, ada dampak yang mengerikan jika anak-anak sudah terpapar judi online, apalagi kecanduan. Pasalnya, anak yang terpapar judi online cenderung tidak mau berhenti hingga aktivitas fisik mereka yang juga menurun drastis.
“Ya, disebabkan waktu mereka hanya dihabiskan untuk bermain dan memantau perkembangan judi online. Inilah yang akan mengakibatkan sikap boros, meghabiskan semua uang yang didapat dari orang tua, bahkan berusaha mendapatkan uang dari manapun, termasuk cara-cara yang tidak dibenarkan oleh hukum,” papar Indri, Kamis (20/6/2024).
Kata Indri, anak-anak yang terjerat judi online, biasanya mengalami masalah psikologis seperti cemas, stres dan depresi. Jika ini terjadi, pendidikan mereka di sekolah bisa berantakan.
“Hal inilah yang perlu sama-sama kita jaga dan hindari. Mulai dari orang tua yang mengurangi dan mengetahui secara detail aplikasi yang diakses anak-anaknya. Tak henti-hentinya mengedukasi anak terkait bahaya dan dampak jangka panjang dengan judi online. Terlebih, sekolah yang turut ambil andil untuk pengawasan dan edukasi hal ini,” kata Indri.
Lanjutnya, anak-anak saat ini memang lahir sudah di era milenial, era digital. Yakni, digital sulit dipisahkan dari mereka. “Tapi, tentu ini dibutuhkan pengawasan.Tidak salah jika memeriksa isi ponsel anaknya untuk menghindari anak terjerat judi online,” tutup Indri.
(Red)