SERANG – Sebanyak 8 Terdakwa penyelundup sabu seberat 319 kilogram Warga Negara Asing (WNA) Iran divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sedangkan 1 terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup, Jumat (27/10/2023).
Ketujuh WNA Iran tersebut yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah karena berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram. Kedelapannya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Naderi oleh karena itu pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama membacakan vonis bergiliran.
Sebelumnya, Amir Nadari yang sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup karena perannya menunjukan di mana letak sabu disembunyikan dalam kapal juga divonis hukuman mati oleh hakim.
Baca juga: Penyelundup Sabu Asal Iran Terancam Hukuman Mati
Dengan vonis ini status para terdakwa naik menjadi terpidana mati. Adapun salah satu hal yang memberatkan yaitu para terdakwa merupakan jaringan Internasional untuk peredaran gelap golongan 1 jenis sabu sabu.
Atas putusan ini JPU maupun para terdakwa mengatakan pikir pikir terlebih dahulu. (Dra/Red)