LEBAK – Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, mengusulkan 78 orang narapidana yang berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi jelang hari raya Idul Fitri 1443 H/ Tahun 2022.
Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah mengusulkan data sebanyak 78 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus Lebaran.
“Ya kita usulkan yang memenuhi syarat dan melalui rekomendasi sidang TPP, nanti hasilnya tergantung keputusan dari pusat Direktorat Jenderal. Biasanya jelang hari raya baru ada keputusannya,” kata Budi saat dihubungi, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan, dari total 205 warga binaan yang berada di Lapas Rangkasbitung, hanya 78 orang saja yang memenuhi syarat untuk diusulkan melalui sistem database pemasyarakatan.
“Jadi semuanya sudah online dan sudah bisa dipantau baik oleh keluarga maupun warga binaan sendiri,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Parhan Septiana mengatakan, narapidana yang diajukan untuk memperoleh remisi khusus telah memenuhi syarat substantif dan administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.
“Penting sekali administratif, berkelakuan baik jangan sampai dia pernah melakukan pelanggaran, kan ini reward dari negara atas perubahan perilakunya selama menjalani pembinaan di Lapas. Berdasarkan usulan, terdapat 2 narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus Lebaran,” ujar Parhan.
Sementara itu, JY yang merupakan seorang warga binaan di Lapas Rangkasbitung mengaku bahwa ia sungguh senang atas mekanisme pemberian remisi yang begitu jelas dan transparan.
“Ya sudah ikut sidang TPP. Alhamdulillah lancar dan lihat di menu tampilan self service juga ada usulan remisinya mudah-mudahan semua lancar, dan tentu saja pemberian ini jangan disia-siakan untuk perubahan individu kita yang lebih bermakna ke depannya,” katanya.
(Tra/San/Red)