SERANG– Ketua KPU Serang Abidin Nasser mengatakan ada 762 pemilih di Kabupaten Serang mengajukan pindah memilih. Paling banyak, pemilih yang pindah terdapat di kawasan industri Serang timur. Mereka di antaranya 364 pemilih mengajukan jadi pemilih pindahan di wilayah Kabupaten Serang. Sedangkan 398 pemilih mengajukan pindahan memilih keluar dari Kabupaten Serang.
“Dari hasil yang kita lakukan (pleno) kemarin, terjadi penambahan dari pemilih yang mengurus pindah memilih dan masuk ke KPU Serang. Tapi, pemilih pindahan ini tidak mempengaruhi jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) sebanyak 1.180.789,” kata Abidin kepada wartawan di Kabupaten Serang, Banten, Jumat(12/4/2019).
Pengajuan pindahan memilih keluar Kabupaten Serang ini ada di 260 TPS. Baik pemilih pindahan yang masuk ke KPU Serang ataupun yang keluar kebanyakan karena alasan tugas. Pengajuan pindah memilih juga paling banyak terdapat di daerah yang masuk kawasan industri. “Karena jarak dan sedang melakukan kerjaan, jadi nggak ada (alasan) yang urgent,” ujarnya..
Pemilih pindahan ini juga lanjutnya berpengaruh pada surat suara. Pemilih pindahan dari Kota Serang ke Kabupaten Serang hanya akan mendapatkan 4 surat suara. Dia katanya kehilangan suara untuk memilih anggota DPRD karena memilih di luar kota.
“Kemudian (pemilih pindahan ) di dalam Kabupaten Serang misalkan memilih berbeda dapil, tapi tetap surat suara diperoleh 4 karena beda daerah pemilihan,”ujarnya.(Dhe/Red).