LEBAK – Puluhan massa aksi berunjuk rasa di depan pintu gerbang halaman Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Jumat (10/8/2018).
Korlap aksi, Yudi Guntara saat berorasi menduga pemerintah Kecamatan Malingping telah melakukan penyerobotan sempadan pantai yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Padahal, kata Yudi, selaku kepanjangan tangan Pemkab Lebak, pihak kecamatan seharusnya peka dengan persoalan-persoalan yang ada di wilayahnya.
“Pendirian tambak udang di kawasan wisata pantai Karang Nawing adalah sebuah bentuk arogansi pengusaha, karena telah sewenang-wenang menyerobot Garis Sempadan Pantai (GSP), seluas 3,3 hektare. Tetapi pemerintah kecamatan hanya diam, semestinya pemerintah kecamatan bertindak,” kata Yudi saat berorasi.
Yudi menuturkan, pihak perusahaan diketahui hanya memiliki tanah seluas 18 hektare, tetapi tanah yang digarap oleh pihak perusahaan saat ini seluas 21,3 hektare. Menurut Yudi, penyerobotan sempadan pantai ini telah melanggar aturan yang ada, baik Perpres maupun Perda Lebak.
Untuk diketahui, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang jaraknya minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat. Pihak perusahaan setempat sejak awal telah melakukan pemagaran hanya berjarak sekitar 15 meter dari titik kordinat saat air laut pasang. “Ini jelas sudah terjadi penyerobotan,” paparnya.
Selain itu, pihaknya menduga bahwa tambak udang milik PT SDB itu belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup.
Mumu Mahmudi, salah satu pengurus pantai saat ditemui di lokasi Wisata Karang Nawing mengatakan, saat ini keberadaan pesisir pantai yang ada di pantai Muara Binuangeun sampai Bayah banyak lahan sempadan pantai yang digunakan oleh perusahaan tambak udang. “Saya berharap pemerintah segera meninjau kembali terkait keberadaan sempadan pantai,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan wartawan masih berupaya mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan. (Tra/Ali/Red)