Beranda Peristiwa 7 Rekomendasi MUI Kota Serang Terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadan

7 Rekomendasi MUI Kota Serang Terkait Pelaksanaan Ibadah Ramadan

Rapat lintas sektoral bersama Ormas Islam, pedagang, dan pelaku usaha se Kota Serang, di sekret MUI Kota Serang, Senin (28/3/2022).
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terkait pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Serang tahun 1443 H atau tahun 2022.

Rekomendasi itu tertuang dari hasil rapat lintas sektoral bersama Ormas Islam, pedagang, dan pelaku usaha se Kota Serang, di Sekretariat MUI Kota Serang, Senin (28/3/2022).

Berikut 7 rekomendasi MUI Kota Serang terkait ibadah Ramadan :

1. Kepada masyarakat muslim Kota Serang dapat menyelenggarakan peribadatan seperti salat Jumat, Salat Fardu, Salat Taraweh, Salat Idul Fitri,Tadarus Alquran, dan kegiatan peribadatan lainya secara berjemaah di masjid dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara benar, sehat dan sederhana.

2. Meminta Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota untuk menertibkan para pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, Rumah Makan, Warung Nasi (dalam berbagai bentuknya), Pedagang Kaki Lima, termasuk para pedagang yang berada di pusat perbelanjaan seperti Mall Of Serang, Carefour, Giant, Ramayana, Lottemart, McDonald, di seluruh Kota Serang untuk tidak buka pada siang hari selama Bulan Suci Ramadan (syarat ketentuan berlaku).

3. Meminta kepada Pemerintah Kota Serang dan Kapolres Serang Kota untuk melakukan upaya penutupan paksa dan permanen terhadap “lokalisasi” penyakit masyarakat dan tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin dan atau yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya di seluruh wilayah hukum Kota Serang.

4. Meminta Pemerintah Kota Serang, Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Kepala Kemenag Kota Serang agar senantiasa dapat memfasilitasi dan memberikan jaminan rasa aman, rukun dan toleran bagi kehidupan keagamaan khususnya selama Bulan Ramadan dan seterusnya di Kota Serang.

5. Meminta semua pihak terkait untuk tidak memberikan fasilitas dan perizinan penggunaan Alun-Alun Timur dan Barat Kota Serang, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Pusat Perbelanjaan dan atau tempat-tempat lain di Kota Serang untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Ibadah puasa, seperti konser musik dengan segala bentuknya.

Baca Juga :  Manajemen Masjid di Kota Serang Lemah, MUI: Rawan Digugat Ahli Waris

6. Mengimbau kepada seluruh pengurus MUI Kota Serang, Ormas-Ormas Islam se Kota Serang, pimpinan dan tokoh agama-agama untuk senantiasa menjaga kondusifitas Kota Serang, tenang, aman, dan damai, cegah bersama gerakan paham radikal terorisme sepanjang bulan suci Ramadan dan seterusnya.

7. Mengajak para pedagang dan para pelaku usaha di antaranya pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pengusaha hiburan, dan hotel agar sanggup menjaga dan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sehingga tercipta suasana kerukunan yang mendalam sebagai sesama warga negara.

Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin berharap Pemkot Serang dan instansi terkait merealisasilakan rekomendasi dari hasil rapat MUI Kota Serang.

“Dalam hal ini kami berharap selama Ramadan, kita sebagai warga negara saling menghormati,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News