SERANG – Tujuh terdakwa pengeroyokan Ustadz Muhyi di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang pada bulan Maret lalu divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara.
Ketujuh terdakwa yaitu Roni Simare, Perari Sihombing, Rifando Harinria, Freddy Manurung, Iwan Siahaan, Rocky Fransiskus, dan Merdeka Eko Chandra. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa yaitu selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata ketua majelis hakim Lilik Sugihartono di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/8/2024).
Hakim mengatakan ketujuhnya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Kejari Serang, Selamet menyebut aksi para terdakwa dilakukan ketika mereka melakukan konvoi sepeda motor. Mobil yang dikendarai Ustaz Muhyi bersama dua rekannya yaitu Taufik Hidayat dan Muhamad Nurul mencoba mendahuli tapi para terdakwa tidak menerima hal tersebut.
Salah satu terdakwa kemudian memukul kaca mobil sambil menyuruh untuk dibuka. Kemudian Ilham keluar dan para terdawa langsung menarik bajunya sampai sobek dan langsung melakukan pengeroyokan.
Baca juga: Ini Penjelasan Ustaz Muhyi, Korban Pengeroyokan Bank Keliling di Baros
“Saksi Muhyi langsung turun dari mobil bertanya kepada para terdakwa ‘ada apa ini’ namun par terdakwa langsung memukuli saksi Muhyi juga secara bersama-sama ada yang menggunakan helm dan tangan kosong,” kata Selamet saat membacakan dakwaan pada Rabu (12/6/2024) lalu.
Warga kemudian datang dan membantu Ustaz Muhyi dan para terdawa sempat melarikan diri menggunakan motor mereka.
“Ada teman dari salah satu pelaku tersebut tertinggal kemudian diamankan bersama warga dan membawa pelaku tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Baris untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.
(Dra/red)