SERANG – Sebanyak tujuh mantan pegawai ASDP melaporkan bekas tempat mereka bekerja ke Polda Banten. Mereka melaporkan pihak ASDP karena dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Kuasa hukum para pelapor, Adelin Harjono mengatakan para kliennya di-PHK secara sepihak dengan dugaan melakukan korupsi. Dalam surat PHK yang diterima kliennya tidak disebutkan secara jelas korupsi apa yang dilakukan kliennya.
Ketujuh mantan pegawai tersebut dipecat dalam rentang waktu yang berbeda sejak tahun 2023 dan terakhir Februari 2024 lalu.
“Surat PHK ini sudah keluar selama 6 bulan ada yang 4 bulan dan mereka belum menerima uang kompensasi yang jelas. Surat PHK ini dikeluarkan secara sepihak,” kaya Adelin saat membuat laporan di Polda Banten pada Senin (20/5/2024).
Sebelum dipecat, kata Adelin para kliennya sempat dimutasi terlebih dahulu ke daerah lain. Surat PHK kemudian baru keluar dua jam setelah mereka dimutasi.
Padahal para pegawai tersebut akan memasuki masa pensiun kurang dari 5 tahun. “Kenapa yang baru mau pensiun yang di-PHK,” imbuhnya.
Sebelum melapor, pihaknya mengatakan sempat berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Cilegon dan Kementerian Ketenagakerjaan. Ia mempertanyakan tudingan pihak ASDP atas para kliennya.
“Apabila benar ada tindak pidana korupsi maka seharusnya kliennya masuk meja persidangan terlebih dahulu untuk membuktikan benar atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.”
“Selama melakukan mediasi kami tidak terima bukti yang dituduhkan ASDP. Tidak diperinci (apa perbuatan yang dituduhkan) dan tidak diberikan bukti bukti dari ASDP, ” tuturnya.
Adelin mengatakan kliennya hanya ingin kembali bekerja dan mendapatkan hak-haknya.
“Satu yang mereka minta mereka pengen kembali bekerja. Karena hal-hal yang dituduhkan tidak berdasar dan mereka merasa tidak pernah melakukan hal hal yang dituduhkan pihak ASDP,” pungkasnya.
Salah satu pelapor, Forson mengatakan dirinya dituduh korupsi sebesar Rp485 juta. Ia mengaku tidak mengetahui bukti yang dimiliki PT ASDP.
“Saya dituduh korupsi open gate yang jumlahnya Rp485 juta. Saya belum tau (bukti dari ASDP) yang saya tau open gate itu ada mekanismenya,” kata Forson.
Dirinya menuntut agar dipekerjakan kembali dan merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.
“Saya menolak PHK sepihak itu dan menuntut dipekerjakan kembali. Saya merasa (melakukan korupsi seperti) yang dituduhkan ASDP,” imbuhnya. (Dra/Red)