SERANG – Petugas Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kota Serang mewaspadai penularan Covid-19 pada penjualan hewan kurban. Petugas mewajibkan pedagang hewan kurban untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Peternakan Distanak Kota Serang, Siswati mengatakan meski belum ada kasus Covid-19 menjangkit hewan, namun penyebaran Covid-19 pada penjualan hewan kurban sangat rentan bisa terjadi.
Selain didatangi orang luar sebagai pembeli hewan kurban juga didatangkan dari luar daerah Kota Serang dimana sopir atau awak pengangkut hewan kurban tersebut rentan membawa virus.
Untuk itu, pihak penjual hewan kurban di Kota Serang mewajibkan pengirim hewan kurban ke Kota Serang harus memiliki Surat izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat telah mengikuti rapid test dari daerah asal.
“Pihak Dinas Peternakan akan menegur pihak pedagang hewan kurban yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Siswati, Jumat (3/7/2020).
Pengawasan akan terus dilakukan karena protokol kesehatan penting untuk mencegah penyebaran Covid-19 baik dari penjualan sampai pengiriman ke penyembelihan. (You/Red)