PANDEGLANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengaku tidak memiliki anggaran untuk melakukan kegiatan rapid test bagi jajarannya. Oleh karena itu, dia mengaku bingung untuk melakukan kegiatan tersebut.
Ade menjelaskan, saat ini anggaran yang tersedia di Bawaslu bukan untuk kegiatan rapid test melainkan hanya anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
“Kalau APD ada, karena kita ga ada kewajiban rapid test tapi kami mau mengadakan rapid test waktunya belum terjadwal. Memang anggarannya ga ada,” kata Ade saat dihubungi Bantennews.co.id, Senin (29/6/2020).
Ade menganggap bahwa kegiatan rapid test dianggap cukup penting, oleh sebab itu dirinya mengaku sedang mencoba mengusahakan anggaran untuk kegiatan itu meski hanya terbatas di tingkat Bawaslu kabupaten saja.
“Kalau APD sudah ada cuman kami lagi nyari terkait anggaran rapid test yang sedang kami pikirkan untuk. Paling kami mensiasati anggaran yang ada,” ucapnya.
Kata dia, perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk biaya rapid test anggota Bawaslu Pandeglang saja sekitar Rp90 juta, nominal itu tidak termasuk anggota di tingkat kecamatan. Anggaran itu nantinya akan diambil dari beberapa kegiatan di Bawaslu Pandeglang ditambah juga dari anggaran untuk pengadaan APD.
“Anggaran yang dibutuhkan kalau melihat KPU per orang Rp300 ribu, jadi kami kali 30 orang untuk Bawaslu kabupaten tidak untuk tingkat kecamatan. Tingkat PPK belum kami pikirkan karena tidak ada anggaran baru sebatas penyediaan APD saja, kegiatan kami kan semua online tidak ada yang offline jadi kami ngambil dari situ (anggarannya),” jelasnya.
Untuk melakukan kegiatan rapid test, Ade mengakui sudah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Pandeglang dan RSUD Berkah Pandeglang.
“Kalau berkirim surat ke gugus tugas sudah tapi belum ada jawaban jadi kami akan langsung ke RSUD saja, apakah kami yang ke RSUD atau RSUD yang ke Bawaslu,” tutupnya. (Med/Red)