Beranda Hukum Proses Cerai Polisi Harus Persetujuan Pimpinan

Proses Cerai Polisi Harus Persetujuan Pimpinan

Penandatanganan MoU antara Polres Serang dengan Pengadilan Agama Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Pengadilan Negeri Agama Serang dan Polres Serang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam hal pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan pengamanan dalan pelaksanaan putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Serang.

Dalam MoU tersebut juga disebutkan bahwa setiap perkawinan dan perceraian anggota Polri harus sesuai norma-norma agama. “Bagi anggota Polri yang ingin mengajukan gugatan cerai harus meminta izin kepada atasan/pimpinan terlebih dahulu,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Ketua Pengadilan Agama Kls IA Serang, Buang Yusuf usai acara penandatanganan MoU di ruang Aula Polres Serang, Kamis (4/6/2020).

Ia berharap, adanya MoU tersebut dapat menyatukan antara PN Agama Klas IA Serang dengan Polres Serang.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 terdapat anggota Polri yang mengajukan perceraian diduga tanpa seizin pimpinan. Kapolres Mariyono berharap ke depan, tidak ada anggota Polri yang mengajukan perceraian.

“Dengan adanya MoU ini juga diharapkan dapat dilakukan Pengamanan eksekusi aset karena biasanya terdapat kendala sehingga eksekusi gagal dilaksanakan,” tandasnya. (You/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News