Beranda Pemerintahan 6 Ribu Honorer Pemprov Banten Tak Masuk Data BKN

6 Ribu Honorer Pemprov Banten Tak Masuk Data BKN

Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdilah. (Iyus/bantennews)
Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdilah. (Iyus/bantennews)

SERANG – Komisi I DPRD Banten menyebut sebanyak 6 ribu honorer tak masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu lantaran data tidak terinput di BKN.

Diketahui, 6 ribu honorer yang tidak terinput dalam databse BKN berprofesi sebagai office boy (OB), petugas kebersihan, sopir, petugas Pamdal.

Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan inj menjadi polemik di kalangan honorer. Mereka khawatir dicoret sebagai pegawai sebelum diangkat menjasi ASN.

Ketua Komisi I DPRD Banten, Ahmad Jazuli Abdilah mengatakan, nasib 6 ribu honorer di Pemprov Banten tidak masum dalam database BKN dan nasibnya hingga kini tidak jelas.

“Total honorer di Pemprov Banten mencapai 16.673 orang. Namun yang memasukan data ke BKN cuma sekira 10 ribu. Sisanya 6 ribu, yang tidak terinject ini nasibnya enggak jelas. Para honorer ini terdiri dari sopir, satpam, pamdal dan celaning service,” kata Jazuli dalam diskusi Pojok Aspirasi di sekretariat Pokja Wartawan Baten di KP3B, Kota Serang, Rabu (29/11/2023).

Jazuli mengungkapkan, tercatat ada 9 ribu lebih honorer bertugas sebagai guru di SMA, SMK, dan SKh di Provinsi Banten.

Sedangkan sisanya lanjut Jazuli, tenaga fungsional, teknis, satpam hingga celaning service di lingkungan KP3B.

Jazuli mengaku, ingin memastikan honorer yang tidak masuk data BKN tetap mendapat honor hingga 2024.

Oleh karena itu, Jazuli meminta honorer tersebut dimasukan ke data base Pemerintah Provinsi Banten.

“Untuk tahun 2024 ini yang tidak terinjek itu masih dianggarkan gajinya. Saya sasar satu persatu ke OPD nanyain ada honorer enggak, karena khawatir tidak dianggarkan,” ujar Jazuli.

Menurut Jazuli, honorer yang sudah masuk data base berpotensi menjadi PPPK dan ASN. Sebab dalam Pasal 131 UU ASN, PPPK dan ASN itu diambil dari tenaga honorer tanpa tes.

“Tapi jika dilihat dari jumlah honorer enggak mungkin diangkat semua sekilgus, kita lihat dulu di pengabdian, waktu dan usia,” pungkasnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News