Beranda Hukum 6 Pengedar Narkoba di Serang Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

6 Pengedar Narkoba di Serang Diringkus, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Satresnarkoba Polresta Serang meringkus 6 pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (25/1/2024) .

SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang meringkus 6 pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi pada Rabu (25/1/2024) . Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir.

Keenam tersangka tersebut berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pulo Merak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasik Malaya.

Kasatresnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkoba yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang. Mereka mengedarkan narkoba dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya ke pembeli.

“Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli. Pembeli kemudian datang ke tempat tersebut untuk mengambil barang,” ujarnya.

Yudha menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News