Beranda Hukum 6 Nelayan Tewas di Merak, Nakhoda Kapal Diadili di PN Serang

6 Nelayan Tewas di Merak, Nakhoda Kapal Diadili di PN Serang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Nakhoda Kapal Motor (KM) Sri Mariana 07 bernama Andriyanto menjadi terdakwa perkara kelalaian perawatan kapal yang berakibat tewasnya 6 nelayan pada Agustus 2024 lalu. Ia kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Serang dan persidangannya masih berjalan

“Sebagai pimpinan tertinggi diatas kapal, bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal, penumpang/awak kapal, dan barang muatan selama pelayaran,” tulis dakwaan nomor perkara 961/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informai Penelusuran Perkara (SIPP) pada Senin (20/1/2025).

Andriyanto didakwa melanggar Pasal 302 ayat 3 dan Pasal 330 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 88 huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 6 Januari 2024, KM Mariana 07 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Sibolga, Sumatera Utara dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 32 orang. Kemudian pada tanggal 22 Februari 2024 saat di laut lepas Samudera Hindia, ABK bertambah empat orang yang dibawa oleh KM Semangat Perkara.

Ketiga orang itu adalah Rahmat, Agung, Ramdoni, dan Saedi, serta satu ekor anjing. Awalnya pada Juli 2024, ABK bernama Rifki mengeluh sakit karena kakinya bengkak. Keadaan Rifki kemudian memburuk dan gejala serupa juga dialami oleh ABK lain yaitu Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjadi, dan Agung Prasetyo.

Rifki kemudian meninggal dunia, Terdakwa sempat mengubungi atasannya bernama Tagiman alias Tonghan dan Terdakwa diminta untuk terus saja melanjutkan perjalanan hingga perairan Muara Baru, Jakarta Utara.

“Terdakwa menghubungi saksi Tagiman AliasTonghan dan terdakwa diarahkan agar kapal KM Sri Mariana 07 berlayar terus menuju ke Muara Baru Jakarta, selanjutnya terdakwa melakukan pelayaran menuju perairan Muara Baru Jakarta Utara dengan istimasi/perkiraan lama perjalanan sekitar 1416 hari,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Setelah Rifki, satu per satu ABK lainnya yaitu Agung, Rohmat, Irfan, Abdul Munjani, dan Agung Prasetyo yang mengalami gejala serupa kemudian meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, seluruh air bersih termasuk untuk minum di kapal dinyatakan positif Leptospira yang diduga jadi penyebab meninggalnya beberapa ABK.

“Korban yang meninggal dunia sebanyak 6 orang dan yang sakit sebanyak 14 orang,” tulis dakwaan.

Kelalaian lainnya dalam dakwaan, yaitu membawa anjing ke kapal tanpa surat dari karantina hewan. Beberapa dokumen kapal juga tidak layak dan kadaluwarsa seperti sertifikat kelayakan kapal, surat laut, sertifikat pengujian berkala, surat keterangan perangkat rado telekokomunikasi, surat keterangan aktivasi transmiter, buku pelaut merah, surat keterampilan, dan buku sijil kapal.

“Seharusnya terdakwa kalau ada persyaratan yang sudah habis masa berlakunya harus kembali ke pelabuhan asal, kemudian mengurus surat-surat yang sudah mati tersebut,” bunyi dakwaan.

Diketahui, perkara ini masih berlanjut di persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Serang, Budi Atmoko.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News