Beranda Uncategorized 6 Honorer yang Pose 2 Jari dan Pamer Stiker Prabowo-Sandi Dinilai Tak...

6 Honorer yang Pose 2 Jari dan Pamer Stiker Prabowo-Sandi Dinilai Tak Langgar Aturan

Logo Bawaslu - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Sebanyak 6 honorer SMA 9 Kabupaten Tangerang yang pose dua jari dan pamer stiker Prabowo-Sandi di sekolah dinilai tak melanggar aturan kampanye.

Namun demikian, honorer tersebut direkomendasikan agar keenam honorer itu diberi teguran dan pembinaan.

Ketua Panwaslu Kronjo, MK Ulumudin menyatakan pihaknya sudah melakukan pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan 6 honorer itu pada Rabu (27/3/2019) lalu dan bisa disampaikan ke publik.

Hasilnya, tak ada unsur pelanggaran kampanye. Tapi, perbuatan mereka telah melanggar norma lembaga pendidikan yang harus bebas dari kepentingan politik.

“Merekomendasikan agar kepala sekolah melakukan pembinaan kepada seluruh tenaga pendidik yang berstatus ASN atau non ASN untuk menjaga citra lembaga pendidikan dalam Pemilu 2019,” kata Ulumudin saat jumpa pers di Banten, Kamis (28/3/2019).

Hasil pemeriksaan pada keenam honorer itu menyatakan bahwa mereka bukan pelaksana kampanye atau tim kampanye yang didaftarkan di KPU Tangerang. Keenamnya juga bukan ASN yang bisa disangkakan pelanggaran kampanye sebagaimana pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tengang Pemilu, jo pasa 69 ayat 1 huruf h PKPU nomor 23 tahun 2018, jo pasal 76 ayat 3 PKPU noor 33 tahun 2018.

“Keenamnya telah melangar norma lembaga pendidikan yang diwajibkan bebas dari kepentingan politik,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com.

Hasil pemeriksaan ini menurut Ulumudin sudah final. Keputusan ini di luar perkara bahwa keenam honorer itu sudah diberhentikan oleh pihak Pemprov Banten.

“Kalau kita nggak komentar soal itu. Kita fokus pada penilaian dan kajian kasusnya,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News