Beranda Pemerintahan 58 Persen Buruh di Banten Sudah Divaksin Covid

58 Persen Buruh di Banten Sudah Divaksin Covid

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi. (Iyus/Bantennews)

 

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat 58 persen dari total 1,8 juta lebih buruh se-Banten atau sebanyak 938.710 buruh telah menjalani vaksinasi Covid-19. Sedangkan kurang lebih 800 ribuan lebih buruh lagi masih belum mendapatkan vaksin.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, terdapat peningkatan yang signifikan dari program vaksinasi bagi buruh. Hal itu lantaran adanya program vaksin yang dilaksanakan TNI/Polri dan PMI.

“Dari data yang kami peroleh itu sudah 938.710 buruh yang divaksin, atau 58 persen dari total 1,8 juta lebih buruh yang ada di Banten,” kata Al Hamidi, Senin (9/8/2021).

Pihaknya berharap program vaksinasi bagi buruh terus berjalan hingga mencapai 100 persen. “Mudah-mudahan bisa tercapai (vaksinasi seluruh buruh),” katanya.

Al Hamidi juga menyebut total industri yang bergerak di sektor kritikal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mencapai 17.890 perusahaan. Untuk industri esensial sebanyak 3.950 perusahaan, non esensial sebanyak 660 perusahaan.

“Kalau perusahaan padat karya dengan orientasi ekspor ada 880 perusahaan. Jumlah UMKM orientasi ekspor ada 440 an,” jelasnya.

Sebelumnya, Al Hamidi juga menyebut sebanyak 1.001 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PPKM) dan dirumahkan selama pemberlakuan PPKM level 4.

“Ada 550 tenaga kerja berpotensi PHK dan 451 orang berpotensi dirumahkan. Jumalh iti dari laporan yang kita dapat. Kalau yang ngga laporan yah ngga di proses,” ujarnya.

Lebih lanjut, Al Hamidi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemgusaha industri di Banten agar tidak mengadakan kerja lembur kepada karyawannya. Hal itu guna mengurangi adanya potensi PHK.

“Secara teknis kita minta ngga ada lembur. Itu diserahkan ke karyawan, jadi diatur jam kerjanya. Jadi ngga ada (potensi) PHK. Kalau lembur tidak dibolehkan, maka diatur jam kerjanya. Misalkan 50 persen sampai 80 persen, jadi ngga ada lembur supaya ngga ada PHK,” ungkapnya. (Mir/Red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News