MERAK – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Merak telah sepakat untuk tidak melayani penyeberangan atau kendaraan yang mudik, terkecuali warga di luar zona merah Covid-19, Minggu (26/4/2020). Untuk itu, kepolisian telah menghentikan dan meminta putar balik setidaknya 555 kendaraan yang hendak keluar Pulau Jawa.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Wibowo mengatakan dalam menegakan anjuran pemerintah untuk tidak mudik pada saat pandemi corona, masyarakat diharapkan tidak nekat mudik. Sebab kepolisian memastikan pemudik akan diberhentikan di check point selanjutnya.
“Kami sudah sepakat, bahwa ASDP (Pengelola Pelabuhan) tidak melayani penyeberangan penumpang atau kendaraan yang akan mudik (kecuali yang diizinkan),” katanya kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Wibowo mengungkapkan dalam kondisi ini, seluruh masyarakat agar bisa memahami situasi dan kondisi saat ini, dengan melaksanakan kebijakan pemerintah. Pelabuhan Penyeberangan Merak sendiri hanya melayani angkutan barang, seperti semboko dan BBM atau peralatan medis.
“Dermaga hanya melayani penyeberangan angkutan barang saja,” tandasnya.
Lebih lanjut, Wibowo menambahkan dalam prosesnya, kepolisian telah melakukan penyekatan di beberapa titik dalam Operasi Ketupat Kalimaya. Salah satunya di pintu tol Merak.
“Total kendaraan mudik menuju Pelabuhan Merak yang diputar balik sampai dengam hari 3 Ops Ketupat Kalimaya 2020 Polda Banten berjumlah 555 unit. Rinciannya hari pertama 257 unit, hari kedua 186 unit dan hari ini 112 unit,” tambahnya.
Wibowo berharap masyarakat atau pemudik untuk tidak memaksakan diri menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Sebab pihaknya memastikan akan meminta masyarakat kembali ke rumahnya.
“Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar wilayah hendaknya ditunda dahulu, hingga benar-benar Indonesia bersih dari Covid 19,” tandasnya. (You/Red)