SERANG – Sebanyak 52 lapak pedagang di Pasar Ciherang, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dibongkar paksa petugas Satpol PP.
Mereka dinilai melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat karena berjualan di badan jalan.
Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Serang, Yagi mengatakan, penertiban berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan dari pedagang.
Terlebih tujuh hari sebelum ditertibkan, pihaknya telah menlayangkan surat imbauan agar pedagang membongkar sendiri lapaknya yang berada di badan jalan.
“Alhamdulillah penertiban berjalan dengan lancar. Sebelumnya kita mengirimkan surat dulu sebelum penertiban 7 hari, agar pedagang membongkar sendiri atau mau dibongkar Satpol PP,” katanya, Selasa (23/7/2024).
Ia menyebutkan, ada 52 lapak yang dibongkar petugas Satpol PP. Pembongkaran terpaksa dilakukan lantaran para pedagang mengganggu ketertiban umum.
“Alasan pembongkaran sudah jelas, karena warung memasuki bahu jalan, secara aturan itu salah. Ada 52 warung pedagang,” ungkapnya.
Untuk merelokasi pedagang sendiri, pihaknya menyerahkan ke Disperindag Kabupaten Serang yang memiliki kewenangan.
“Nah relokasi itu kewenangannya Diskoperindag mau ditempatkan dimana,” ujarnya.
Sementara itu, pedagang ikan di Pasar Ciherang, Budi mengaku pasrah lapaknya dibongkar petugas Satpol PP.
Ia mengaku sudah tiga tahun berjualan di Pasar Ciherang. Dirinya meminta pemerintah menyediakan lahan agar para pedagang tetap bisa berjualan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Dagang ikan, mau pindah paling kedalam. Sudah 3 tahun. Maunya dagang terus. Belum (dapat lapak), mau nyari saja,” tutupnya. (Rif/Red)