PANDEGLANG – Sekitar 50 orang Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang bakal mendapatkan remisi lebaran tahun ini. Namun dari jumlah itu tidak ada yang mendapatkan remisi bebas.
Kasi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Alwan menjelaskan, dari 50 orang yang mendapatkan remisi tidak ada satupun yang bebas karena masa tahanan mereka belum pas dengan waktu pembebasan.
“Ga ada yang bebas hari itu karena ketika dikurangi harus bebas itu ga ada yang pas,” jelas Alwan saat dihubungi Wartawan, Rabu (13/5/2020).
Alwan membeberkan ada 9 orang napi yang mendapatkan remisi lanjutan, 3 orang mendapatkan 45 hari potongan masa tahanan dan 6 orang mendapatkan 30 hari potongan masa tahanan.
Sedangkan pada remisi pertama, ada 42 orang yang mendapatkan potongan masa tahanan diantaranya 39 orang mendapatkan potongan 15 hari dan 2 orang mendapatkan potongan 30 hari.
Kata dia, pada pemberian remisi kali ini dari 166 warga binaan yang menghuni Rutan Pandeglang paling banyak narapidana yang terlibat kasus pencurian dan kasus umum lainnya yang mendapatkan remisi.
“Oh itu perkara umum. Remisi lanjutan 9 orang dan remisi pertama 41 orang. Ada perempuan 4 orang pada remisi pertama, sisanya semua laki-laki,” katanya. (Med/Red)