SERANG – Lima terdakwa anak dalam kasus protes berujung pembakaran kandang ayam di Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, dituntut 8 bulan pengawasan.
Sidang tuntutan digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (28/4/2025). Para terdakwa anak dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon Rohiyat membenarkan tuntutan tersebut. Ia menjelaskan, para terdakwa tidak dituntut pidana penjara karena masih berstatus anak di bawah umur.
Para terdakwa hanya dituntut agar berada dalam pengawasan selama 8 bulan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS).
“Mereka masih bisa melakukan aktivitas seperti sekolah dalam pengawasan,” katanya, saat dihubungi, Senin (28/4/2025).
Mengenai keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa anak sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih di bawah umur.
Sedangkan, keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan mereka merugikan PT Sinar Ternak Sejahtera (STS).
“Bukan 8 bulan pidana penjara, tapi pengawasan,” katanya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum kelima terdakwa, Elly Nursamsiah mengatakan, atas tuntutan tersebut pihaknya berharap vonis hakim nanti bisa lebih ringan dari tuntuan.
“Harapannya vonis lebih ringan dari tuntan jaksa,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari aksi protes hingga berujung pembakaran kandang ayam pada November 2024 lalu.
Polda Banten kemudian menetapkan 16 tersangka termasuk lima tersangka anak yang merupakan santri di Pesantren di Padarincang.
Para tersangka dewasa yang kini statusnya terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd