Beranda Hukum 5 Tahun Jadi Pengedar Pil Koplo di Kota Serang, AC Akhirnya Meringkuk...

5 Tahun Jadi Pengedar Pil Koplo di Kota Serang, AC Akhirnya Meringkuk di Penjara

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota kembali menciduk pengedar narkoba jenis pil koplo berinisial AC (25), warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kepada petugas, AC mengaku sudah 5 tahun menjalankan bisnis haramnya.

Kepala Satnarkoba Iptu Shilton menjelaskan bahwa pihaknya menangkap AC ketika sedang tidur di rumahnya pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 04.00. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 jenis obat keras sebanyak 2.143 butir.

“Barang bukti obat keras ditemukan di bawah tempar tidur sebanyak 2.143 yang terdiri dari 1.238 butir Hexymer dan 905 butir obat jenis Trihexphenidil. Kita amankan juga uang hasil penjualan obat sebesar Rp530 ribu,” katanya, Jumat (12/3/2021).

Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar obat daftar G ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil tersangka di rumahnya.

“Saat disergap, tersangka dalam posisi tidur dalam kamarnya. Penggeledahan langsung dilakukan dan petugas menemukan ribuan barang bukti dari bawah tempat tidur, berikut uang hasil penjualan obat. Atas temuan itu, tersangka AC langsung diamankan ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda.

(Sumber foto: Kahaba.net)

Dalam pemeriksaan, kata Shilton, tersangka mengakui sudah 5 tahun menjalankan bisnis obat keras dan selama itu pula belum pernah tertangkap. Shilton menjelaskan anak-anak muda di Kota Serang yang menjadi target sasaran dari bisnis tersangka.

“Jadi tersangka mengedarkannya di Kota Serang dengan sasaran anak-anak remaja,” terang Shilton.

Shilton menjelaskan tersangka membeli narkoba tersebut dari seseorang melalui dari aplikasi online. Jadi antara tersangka dengan si penjual tidak saling karena transaksi pembelian tidak secara langsung.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari Dua Pengedar Sabu di Banten Diciduk Polisi

“Tersangka tidak mengenal lebih dalam karena traksaksi dilakukan secara tidak langsung. Pemesanan obat hexymer dan trihexphenidil dilakukan lewat aplikasi on line. Sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Shilton. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News