Beranda Hukum 5 Pelaku Pengoplos Gas di Tangerang Dibekuk

5 Pelaku Pengoplos Gas di Tangerang Dibekuk

Petugas Pertamina sedang merapikan LPG

KAB. TANGERANG – Polisi berhasil membekuk 5 pelaku pengoplos gas LPG 12 kilogram di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Polresta (Kapolresta) Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat anggota Polsek Panongan membuntuti mobil yang berisi tabung gas oplosan.

“Informasinya dari warga, ada sebuah mobil pick up yang berisi ratusan gas LPG 12 Kilogram. Lalu petugas membuntuti kendaraan pikap tersebut sampai ke tempat di wilayah Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, pada malam hari,” ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Di lokasi tersebut, lanjut Sigit, pihaknya mendapati ratusan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram dan ukuran tabung 12 kilogram, serta beberapa kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut gas elpiji.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, diduga di lokasi tersebut terjadi pemindahan atau pengoplosan gas elpiji dari tabung bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Namun kami masih mengembangkan kasus ini,” terangnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Sigit, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News