Beranda Hukum 5 Pelaku Pengeroyokan di Alun-Alun Serang Diringkus Polisi

5 Pelaku Pengeroyokan di Alun-Alun Serang Diringkus Polisi

SERANG- Satreskrim Polresta Serang meringkus lima orang pelaku pengeroyokan di Alun-Alun Barat Kota Serang yang terjadi pasa Sabtu (28/10/2023) malam.

Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kelima pelaku tersebut adalah Agus Rahmatullah (26), Sanusi (19), Yadi Suryadi (21), Muhaimin (21), dan Uli Muhibi (19). Mereka ditangkap di Pasar Rau Kota Serang pada pukul 02.30 WIB.

“Motif pengeroyokan ini karena salah paham,” kata Sofwan dalam konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Serang, Minggu (29/10/2023)

Sofwan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (28/10/2023) malam. Saat itu, korban, Hengky Saputra (25), sedang menonton konser di Alun-Alun Barat Kota Serang bersama istrinya.

Ketika hendak mengambil motor diparkiran, korban melihat ada keributan. Korban kemudian menghampiri keributan tersebut untuk melerai. Namun, korban malah menjadi korban pengeroyokan dari para pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka lecet di bagian muka dan mengeluarkan darah. Korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakut dr. Dradjat Prawiranegara untuk mendapatkan perawatan.

“Saat ini korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” kata Sofwan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News