PANDEGLANG – Sebanyak 5 Partai Politik (Parpol) menyerahkan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan (Umum KPU) Kabupaten Pandeglang. Kelima Parpol itu yakni PSI, Gerindra, PKB, Demokrat dan PBB, Sabtu (13/5/2023).
Ketua KPU Pandeglang, Suja’i menyampaikan, hingga hari ketigabelas pendaftaran Bacaleg sudah ada sekitar 9 Partai Politik (Parpol) yang sudah menyerahkan dokumen Bacaleg ke KPU Kabupaten Pandeglang.
“Yang sudah menyampaikan dokumen Bacaleg dari PKS, PDIP, Nasdem, PAN, Gerindra, PSI, PKB, Demokrat dan PBB, jadi sudah ada 9 Parpol dari 18 Parpol,” kata Suja’i ditemui di KPU Pandeglang.
Suja’i menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur di Peraturan KPU nomor 10 dan keputusan KPU nomor 352 bahwa tahapan pengajuan Bacaleg dari masing-masing hanya sampai dengan tanggal 14 Mei 2023.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pada semua Parpol yang belum menyerahkan dokumen Bacalegnya agar segera datang ke KPU Pandeglang dan tidak melewati batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Untuk di hari terakhir tanggal 14 Mei 2023 itu waktunya ada perbedaan tidak sampai dengan pukul 16.00 WIB tetapi sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kami sudah menyampaikan kepada Parpol yang belum menyampaikan dokumen Bacaleg agar segera dipastikan tidak lewat dari waktu yang sudah ditentukan,” tutupnya. (Med/Red)