TANGSEL – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah berjalan 5 hari.
Situasi baru tersebut rupanya membuat masyarakat harus beradaptasi kembali. Terutama pemilik warung-warung kecil hingga menengah yang harus menaati aturan.
Dalam aturan PPKM Darurat, warung-warung kecil tersebut diharuskan tutup pada jam 20.00 WIB, dan tidak diperbolehkan melayani makan di tempat.
Namun kenyataannya, di Kota Tangsel yang paling banyak melanggar adalah warung-warung kecil hingga menengah.
Hal itu dikatakan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie. Kata dia, sanksi tegas sudah disiapkan untuk siapa saja yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
“Sampai hari ini yang paling banyak melanggar itu ya warung-warung yang bentuknya tenda yah. Kita juga akan tindak tegas tidak pandang bulu bagi siapa saja yang melanggar aturan,” tegas Ben di Rumah Dinas Walikota Tangsel, Serpong, Selasa (6/7/2021).
Dilanjutkan Ben, sanksi bagi para pelaku usaha itu teguran berupa pemberian surat. Namun, jika tetap membandel maka akan dicabut izin usahanya.
Selain itu, penyitaan barang-barang vital dalam warung itu. Jika warung tersebut merupakan warung makan, maka kompor, piring, bangku, meja dan lainnya yang vital yang akan disita.
“Namun begitu, barang-barang itu bisa diambil kembali setelah PPKM berakhir. Jadi saya imbau kepada masyarakat agar kita beradaptasi lagi dengan kebiasaan baru di masa PPKM ini. Ini demi kebaikan kita semua,” ungkap Ben.
Untuk sektor yang lebih besar, lanjut Ben, semisal super market dan mall selama ini mereka menaati aturan. Bahkan, kata dia, mereka minta divaksin.
(Ihy/Red)