Beranda Hukum 5 Begal di Lebak Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Pelajar

5 Begal di Lebak Diringkus Polisi, Satu Pelaku Masih Pelajar

Press Conference Kasus Pembegalan di Cileles, Lebak, Kamis (20/5/2021). (Foto: Polres Lebak)

LEBAK – Efi Hanafi (47), seorang sopir taksi online yang menjadi korban aksi pembegalan di Jalan Raya Cileles – Gunung Kencana, Kampung Citangkil, Desa Cikareo, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak mengalami luka tembakan di bagian kepala dan luka lebam di bagian wajah akibat aksi pembegalan. Aksi pembegalan itu terjadi pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Lima tersangka itu terdiri dari empat tersangka yang menyamar sebagai penumpang yakni AGS (25), RD (20), RFD (16), dan IM (21). Satu tersangka berinisial FB (24) yang diketahui berperan sebagai sopir yang membuntuti mobil korban dari Serang hingga ke Cileles. Satu dari lima tersangka diketahui masih berstatus pelajar.

“Saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, korban menerima pesanan melalui aplikasi taksi online. Pesanan itu datang dari AGS yang meminta diantar ke Cileles, Lebak dengan posisi penjemputan di lampu merah Sempu, Kota Serang. Korban langsung datang ke lokasi penjemputan dan menjemput penumpang yang berjumlah empat orang,” kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana didampingi Kasatreskrim Polres Lebak Indik Rusmono, Kamis (20/5/2021).

Setelah itu, Efi bersama 4 tersangka bersiap menuju ke lokasi pengantaran. Saat melintas di daerah Cikulur, AGS yang duduk di samping Efi mengarahkan Efi untuk berbelok kanan dan melewati perkebunan sawit. Saat melewati perkebunan sawit, AGS meminta Efi untuk berjalan pelan-pelan dikarenakan jalan yang berlubang.

Efi pun mengikuti dan langsung mengerem kendaraannya, kemudian tiba-tiba AGS langsung menarik rem tangan mobil dan saat itu juga Efi ditembaki menggunakan air soft gun serta dipukuli oleh AGS dan tiga pelaku yang duduk di bangku belakang.

AGS meminta tiga rekannya untuk melepas kunci mobil milik Efi. Mendengar hal itu, Efi langsung mematikan mesin dan melepas kunci mobilnya lalu keluar dari mobil yang kemudian diikuti oleh para pelaku.

Saat keluar dari mobil, Efi sempat menantang para pelaku untuk berduel. Namun para pelaku malah kabur ke dalam hutan. Melihat situasi tersebut, Efi langsung bergegas pulang ke rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Lebak.

Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan identifikasi dari peluru yang berceceran di Honda Brio dengan nopol A 1153 BC yang dikendarai Efi saat itu, diketahui senjata yang dipakai oleh para pelaku adalah air soft gun.

Polisi berhasil menangkap lima tersangka pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya masing-masing yang berada di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Adapun motif dari para tersangka yaitu untuk mencuri telepon genggam dan mobil korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Jo Pasal 53 KUH Pidana ancaman 12 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News