SERANG – Sebanyak 5.670 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Provinsi Banten diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari kemerdekaan. Sebanyak 195 narapidana diantaranya akan menghirup udara bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Banten S. Prihantara mengatakan, remisi tersebut diberikan karena para warga binaan atau narapidana yang sudah menjalani masa hukuman 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Remisi ini diberikan sesuai Pasal 14 ayat (1) undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang hak warga binaan pemasyarakatan dan Keppres RI nomor 174 Tahun 1999,” kata Prihantara, Rabu (14/8/2019).
Ia mengatakan, remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 itu dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I atau pengurangan hukuman dan remisi umum II atau bebas.
Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang paling banyak mengusulkan narapidana memperoleh remisi pada perayaan HUT RI ke 74. Total sebanyak 1.389 napi, kemudian Lapas Kelas I Tangerang 1.187 napi yang di usulkan. Sedangkan Rutan Klas II B Pandeglang paling sedikit hanya 90 napi yang diusulkan.
“Napi yang diusulkan tersangkut kasus narkotika paling banyak, ada empat napi korupsi yang diusulkan,” tuturnya. (You/Red)