Beranda Peristiwa 440 Ekor Burung Trucuk Ilegal Diamankan di Merak

440 Ekor Burung Trucuk Ilegal Diamankan di Merak

Burung dari Sumatera yang dikirim secara ilegal digagalkan petugas Karantina Pertanian Cilegon - foto istimewa

CILEGON – Burung dari Sumatera yang dikirim secara ilegal kembali digagalkan petugas Karantina Pertanian Cilegon. Kali ini, sebanyak 440 ekor burung trucuk berhasil diamankan dari sebuah minibus di Merak, Kota Cilegon Banten.

Ratusan burung trucuk yang tidak dilengkapi dokumen karantina itu dimuat dalam 11 keranjang buah.

Menurut Ismudiyanto, Dokter Hewan Karantina pada Badan Karantina Pertanian Cilegon, awalnya Pejabat Karantina di Pelabuhan Merak mencurigai adanya minibus yang melintas dengan penumpang membawa keranjang di atas mobil. Setelah dilakukan pengejaran hingga rumah makan Bhayangkara, petugas mendapati ratusan burung dalam 11 keranjang buah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan sopir tidak dapat menunjukan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11) dari Lampung.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 440 ekor burung jenis trucuk yang tidak dilengkapi dokumen karantina dari sebuah minibus. Semuanya dimuat dalam 11 keranjang buah yang disimpan di bagian atas mobil,” jelas Ismudiyanto, Rabu (14/4/2021).

Menurut Wagimin Subkoordinator Karantina Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon, sopir yang menerima titipan paket mengaku burung berasal dari Bengkulu tujuan Pulogadung Jakarta Timur. Sementara itu pemilik di Bengkulu dan Jakarta sempat berkomunikasi dengan Karantina Pertanian Cilegon untuk dibantu pelepasan burungnya, sebelum akhirnya menyerah dan menutup handphone setelah diminta datang ke Karantina Pertanian Cilegon untuk proses selanjutnya.

“Saat ini burungnya kami amankan, kami tahan karena tidak memenuhi persyaratan pada Undang – undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 35 dan segera dikoordinasikan dengan BKSDA setempat,” jelas Wagimin.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News