Beranda Hukum 4 Terdakwa Penyelundup Sabu 20 Kilogram di Merak Lolos dari Hukuman Mati

4 Terdakwa Penyelundup Sabu 20 Kilogram di Merak Lolos dari Hukuman Mati

Empat terdakwa kasus penyelundupan sabu usai menjalani sidang di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhi vonis seumur hidup kepada empat terdakwa penyelundup sabu seberat 20 kilogram yang ditangkap di Pelabuhan Merak saat baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.

Mereka lolos dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa sebelumnya. Vonis para terdakwa yaitu Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanti alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris dibacakan secara bergiliran.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis, Rendra saat membacakan vonis, Kamis (13/2/2025).

Keempatnya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai keadaan yang memberatkan, khusus untuk terdakwa Cristover dia merupakan residivis kasus serupa. Sedangkan mengenai keadaan yang meringkan, semua terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan vonis hakim, JPU dan terdakwa mengatakan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum para terdakwa, Herbert Marbun.

Dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Cilegon, RM Yudha menerangkan, aksi keempatnya berawal pada 2 Mei lalu saat Imran dihubungi oleh Nizar alias Indah (saat ini DPO) untuk mencarikan kurir narkoba sebanyak 20 bungkus ke Jakarta.

Imran lalu menghubungi Mursalin yang sudah sering melakukan pengantaran narkotika. Mursalin lalu menyanggupinya dan diberi tahu barang narkotika yang akan dikirim harus diambil di Lhoksomawe, Aceh.

Pada 4 Mei, Imran lalu mengambil paket tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenali.

“Mursalin alias Mursal alias Mur alias Mur Depok alias Kopro bin Abdul Aziz (alm) dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 (dua) karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun,” kata Yudha.

Baca Juga :  H-2 Lebaran, 396 Unit Kendaraan Mudik Diputarbalik

Imran lalu memberitahu kembali kepada Nizar kalau paket narkotikanya sudah siap dikirim. Nizar lalu mengirim uang sejumlah Rp50 juta.

Imran juga kemudian mentransfer uang sejumlah Rp30 juta kepada Mursalin untuk ongkos mengantar narkotika ke Jakarta.

Pada 6 Mei, Mursalin mulai berangkat menuju Jakarta dengan ditemani dua temannya yaitu Asnari dan Juhelmi menggunakan truk merek Mitsubishi. Agar tidak kertahuan, narkoba ditutupi dengan angkutan buah-buahan.

Pada 13 Mei saat sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ketiganya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Dari ketiganya, BNN melakukan pengembangan dan menangkap Imran pada 14 Mei di daerah Duri saat hendak pulang ke Palembang.

“Sekira pukul 19.30 WIB bis yang ditumpangi terdakwa sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina 14-283-691 yang terletak di jalan lintas Sumatera Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Kavbupaten Pelalawan Provinsi Riau sehingga tim BNN RI menuju kesana dan menemukan terdakwa di dalam bis lalu melakukan penangkapan,” ujar Yudha

BNN lalu melakukan pengembangan dengan menangkap Andi Wirmanto di Depok yang akan menerima paket dari Mursalin.

BNN juga lalu menangkap Cristover di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover merupakan bos dari Andi yang juga akan menerima narkoba kiriman tersebut.

“(Para terdakwa) telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792 gram bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Yudha.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News