Beranda Pemerintahan 4 Oknum Pegawai Samsat Kelapa Dua Tangerang Gelapkan Pajak, Dari Rp6,2 Miliar...

4 Oknum Pegawai Samsat Kelapa Dua Tangerang Gelapkan Pajak, Dari Rp6,2 Miliar Diralat Jadi Rp5,9 Miliar

Ketua DPRD Banten Andra Soni. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua DPRD Banten, Andra Soni mengungkapkan jika Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari mengakui adanya oknum pegawai di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang menggelapkan dana pendapatan daerah. Hal itu terungkap saat rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Andra, sebelum agenda rapat yang membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan keuangan Daerah (LKPD) Pemprov Banten tahun 2021, pihaknya meminta penjelasan dari Kepala Bapenda Provinsi Banten terkait informasi yang berkembang khsusunya kasus dugaan penggelapan dana pajak daerah oleh beberapa oknum pegawai Samsat Kelapa Dua.

“Yang jelas pak Opar kepala Dispenda (Bapenda) mengakui ada kejadian itu dan sudah ada pengembalian (dana). Dan jumlahnya diralat Rp5,9 miliar bukan Rp6,2 miliar,” kata Andra.

Lebih lanjut, Andra juga mengaku pihaknya juga mempertanyakan hitungan besaran dana yang dikembalikan ke kas daerah.

“Itu dipertanyakan juga. Kemarin angkanya (Rp 6,2 miliar hitunganya) dari mana? Artinya sebagai pejabat publik kami meminta di forum resmi dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Andra, dana yang dikembalikan bersumber dari empat oknum pegawai Samsat Kelapa Dua. Saat ditanya siapa nama oknum pegawai itu, dirinya mengaku tidak menanyakan secara detil.

“(Pengembalian dana)bersumber dari empat orang itu. Saya tidak menanyakan siapa namanya, kalau itu sudah jelas empat orang itu dan kalau sudah yakin pelakunya ya angkut saja,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga menyayangkan tindakan beberapa oknum yang menggelapkan uang pajak.

“Tadi mangkannya lebih banyak menyampaikan turut prihatin, dan tindak lanjutnya dalam upaya pencegahan. Ya mungkin diwaktu dekat kita akan panggil semua UPT (Samsat) dan kemudian harus dipikirkan bahwa ini tidak mungkin juga orang yang sama bertahun-tahun di jabatan disitu, bahaya juga,” ungkapnya.

Dalam rapat itu, lanjut Andra, juga terungkap modus yang dilakukan para oknum sudah dilakukan selama berbulan-bulan sejak 2021 lalu.

“Saya simpulkan dan saya sampaikan delapan bulan dan dia (Opar Sochari, red) tidak membantah. Dan saya tanyakan ini kan enam bulan kita melakukan evaluasi emang tidak ditemui masalahnya?,” ucapnya.

Selain meminta keterangan dari pihak Bapenda, DPRD Banten juga meminta keterangan dari Inspektorat Provinsi Banten. Dimana, terungkap bahwa Inspektorat saat ini tengah melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

“ATT ya harus hati-hati, perlu waktu, ketelitian dan dungan dokumen, pengakuan saja tidak cukup dan saya setuju itu. Sekarang sudah dilakukan audit internal, dan secara resmi inspektorat menyampaikan bahwa gambaran umum mereka sudah punya tapi karena ini ATT itu harus detail. Karena hasil auditnya akan digunakan oleh pihak-pihak lain, contoh APH (Aparat Penegak Hukum) kan bisa saja, kita DPRD dan lainnya,” katanya.

Dirinya juga meminta Pemprov Banten segera menon aktifkan oknum tersebut dari jabatannya. “Saya pikir harus di non-aktifkan,” tandasnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News