Beranda Hukum 4 Maling Genset Tower XL Axiata di Lebak Dibekuk Polsek Cilograng

4 Maling Genset Tower XL Axiata di Lebak Dibekuk Polsek Cilograng

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Polsek Cilograng, Polres Lebak berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pencurian genset yang merupakan barang inventaris PT XL Axiata.

Kapolsek Cilograng, AKP Asep Dikdik membenarkan kejadian penangkapan 4 pelaku pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polsek Cilograng tersebut.

“Keempat pelaku tersebut yakni RS (32), AS (37),YM (48) dan MT diamankan di Kampung Margamukti, Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng, pada hari Jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Sedangkan satu pelaku lagi atasnama TJ DPO,” kata Asep saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Ia mengungkapkan kelima pelaku tersebut berhasil membuka kunci gembok tower dan berhasil menggasak ganset yang ada di dalam tower dengan cara menggotong menggunakan kayu dan dibantu oleh tali tambang.

“Setelah ganset berhasil dibawa keluar, para pelaku pun langsung mengangkutnya kedalam mobil pikap dan membawa kabur ke daerah pangarangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini para pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat pikap merk Suzuki ss warna hitam No.Pol A 8131 AD , 1 unit kendaraan R2 merk Honda CBR No.pol A 6284 QR, dan 1 Unit Gengset merk Himoinsa 20 KVa sudah diamankan di Mapolsek Cilograng.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3,4,5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk 1 pelaku atasnama TJ yang masih DPO pihaknya masih melakukan pengejaran,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News