Beranda Hukum 4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Lebak Dihadiahi Timah Panas

4 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Lebak Dihadiahi Timah Panas

Kedua pelaku saat berada di Polres Lebak.

LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang baru saja beraksi di Kampung Bojong Pintu, Desa Selaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (25/1/2023) lalu.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, jika kedua pelaku tersebut berinisial SA (26) warga Pandeglang dan HL (29) warga Rangkasbitung.

“Kedua pelaku beraksi pada tengah malam dan berhasil membawa kabur 1 unit motor Honda Beat milik Rico yang terparkir di dalam garasi,” kata Andi saat dihubungi, Rabu (1/2/2023).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Dalam beberapa hari polisi melakukan pengintaian, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap saat tengah menggunakan motor hasil curian.

“Saat ini dua pelaku beserta barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda dua dan kunci leter T sudah diamankan di Polres Lebak guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Andi menambahkan, dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan 4 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Lebak.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News