Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak kian hari merajalela. Dukungan perlindungan dan peran aktif dari orangtua sangat dibutuhkan untuk mencegah hal tersebut.
Dilansir dari suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA), Nahar memberikan sejumlah tips untuk para orangtua dalam mencegah dan melindungi anak dari tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.
1. Jalin Komunikasi Intens antara Orangtua dengan Anak
Menurut Nahar, memiliki komunikasi yang baik menjadi kunci dalam membangun hubungan yang harmonis antara orangtua dan anak. Dengan komunikasi yang berjalan baik membuat anak merasa didengar dan dipahami sehingga menumbuhkan kepercayaan dalam diri anak.
2. Orangtua Menjadi Tempat Ternyaman Untuk Anak
Nahar menjelaskan apabila sudah terbentuk komunikasi yang efektif antara orangtua dan anak, maka anak akan lebih terbuka sehingga orangtua dapat lebih cepat untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh anak. Hal ini juga dapat mempermudah orangtua untuk dapat menangani dan mencegah anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual.
“Ada banyak cara yang dapat dilakukan di antaranya meluangkan waktu untuk mengobrol dengan anak, menjadi pendengar yang baik, menghargai dan memberikan apresiasi setiap pendapat anak, memberikan alasan yang jelas, bermain bersama, hingga melakukan aktivitas positif bersama,” ungkap Nahar.
3. Cegah Anak Jalin Hubungan dengan Orang Dewasa
Nahar juga prihatin pada sejumlah fenomena publik figur yang menjalin hubungan dengan anak di bawah umur yang mengarah pada hal-hal negatif. “Hal ini jelas memberikan dampak buruk, anak menjadi rentan untuk mengalami kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” kata Nahar.
Ia mengungkapkan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi apabila orang dewasa dengan rentang usia yang berbeda jauh mencoba mendekati anak, serta tidak sedikit juga yang melakukan bujuk rayu untuk segera dinikahi. Anak-anak dalam hal ini secara kognitif belum benar-benar memahami konteks hubungan romantis dengan lawan jenis, dan belum dapat dikatakan secara sadar memberikan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan seksual.
4. Jangan Biarkan Anak Lakukan Pernikahan Dini
Anak juga sangat rentan untuk mengalami perkawinan dini atau belum memasuki usia perkawinan. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah berusia 19 tahun.
Selain itu, sejumlah dampak perkawinan anakseperti meningkatkan angka putus sekolah akibat menikah, meningkatnya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga juga menimbulkan kemiskinan. (Red)