JAKARTA – Pinjaman online atau dikenal dengan pinjol kerap jadi sorotan, terutama pinjol ilegal. Sebenarnya, ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Beberapa waktu terakhir, kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal semakin marak. Terbukti dari adanya lonjakan pengadyan masyarakat yang dirugikan oleh aksi pinjol ilegal.
Para korban pinjol ini mengeluh tertekan karena teror penagihan, potongan pinjaman yang terlampau tinggi, hingga bunga yang mencekik.
Oleh karenanya, Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.
OJK sendiri terus mengedukasi masyarat terkait cara mengetahui pinjol ilegal atau tidak. Ada beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK.
Ini karena setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, penting agar masyarakat memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Berikut ini 4 cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau cara mengetahui pinjol ilegal atau legal:
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh
2. WhatsApp OJK
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com”
Kemudian kirim pesan
Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator
4. Email
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Red)