LEBAK – Anggota Satres Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial D alias K warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap D alias K terkait kasus narkoba.
“Benar, D alias K ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Pasir Eurih, Desa Mekarjaya, Kecamatan Pangarangan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis 1 Januari 2023 malam,” kata Ngapip saat dihubungi BantenNews.co.id, Sabtu (3/2/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku D sudah berada di Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD Persatuan Anti Narkotika (Perank Indonesia) Lebak Didi Suharyadi mengapresiasi kinerja polisi yang telah menangkap tersangka D yang merupakan DPO kasus narkoba.
“Semoga tersangka bisa diproses hukum yang berlaku,” ucapnya.
(San/Red)