SERANG – KPU Kota Serang mencatat sebanyak 4.210 warga Kota Serang akan berpotensi menjadi data pemilih siluman pada pemungutan pemilu 2024. Hal itu terjadi karena banyak warga Kota Serang yang meninggal tidak terdata di Disdukcapil Kota Serang.
“Ya per Juni 2022, kemarin kita dapat data hasil pemadanan ya, di dalamnya itu ada data pemilih kita yang meninggal hasil dari sensus BPS di September 2020, jumlahnya di Kota Serang 4210. Mereka ini tidak memiliki akta kematian, karena mereka tidak memiliki akta kematian, ya mereka sekarang masih aktif di data kependudukan kita,” kata Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri kepada awak media, Senin (11/7/2022).
Ia menjelaskan kalau masih aktif di data kependudukan, otomatis warga yang tidak memiliki akta kematian akan masuk ke Data Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Serang. Sejak mendapat data tersebut, petugas KPU Kota Serang menjemput data ke sejumlah Rt di Kota Serang.
“Sejak menerima data ini kita sudah dua kali turun goes to RT. Di 12 kelurahan yang kita pernah kunjungi, itu sampel saja sebetulnya kita cek, memang betul data BPS ini yang meninggal, tapi warga tidak bikin akta kematiannya.Ini nih kendala krusial yang sedang kita hadapi berkenaan dengan data pemilih dari lapangan,” ujarnya.
KPU menegaskan, pada prinsipnya pihaknya bersama Bawaslu Kota Serang sangat fokus untuk akurasi dan validitas data pemilih. Jangan sampai ada pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih tercantum dalam daftar pemilih. Sebaliknya, jangan sampai ada pemilih yang memenuhi syarat tapi malah tidak masuk dalam daftar pemilih.
“Itu permasalahannya seperti kalau kita simpulkan, ada memang pemilih kita itu memang kematiannya tidak dilaporkan, kemudian ada memang sama sekali warganya tidak melapor, dan ada yang memang sudah melapor ke RT, kemudian ketika kita tanya si RT-nya, cukup sudah dilaporin ke kelurahan. Asumsi kita kalau sudah dilaporin kelurahan ya harusnya bisa diteruskan agar diterbitkan akta kematiannya,” ujarnya.
Fierly menyatakan KPU Kota Serang akan terus mengawal penyusunan daftar pemilih pemilu 2024. Dan pihaknya juga sudah menyampaikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada Pemkot Serang dan BPS. “Hasil kesepakatannya data-data yang meninggal ini harus dilengkapi setidaknya satu, tanggal dan waktu meninggalnya kapan, yang kedua di mana meninggalnya dan yang ketiga harus ada saksi yang menerangkan bahwa itu si pemilihitu sudah meninggal. Atas dasar itulah baru Disdukcapi bisa nerbitin akta, karena mengeluarkan orang dari database kependudukan tuh enggak gampang dan harus ada di otentiknya ini,” ujarnya.
Menurutnya jika data pemilih siluman ini belum selesai akan menghambat proses administrasi dan penyediaan logistik pada pemilu 2024. Kalau tidak segera dieksekusi akan tetap berada di DPT. Pada gilirannya pemungutan suara menjadi persoalan. “Misalkan surat panggilannya kan padahal orangnya sudah meninggal terus kemudian nanti ada isu-isu yang meninggal ini dan tidak dicoret oleh KPU padahal tadi kendalanya yang tidak diterbitkan langsung. Dan berdampak terhadap perencanaan KPU menyusun logistik dan tata kelola di hari pemungutan suara itu. Kami khawatir kalau masih ada data pemilih meninggal itu ya disalahgunakan oleh kepentingan-kepentingan tertentu,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan akan menyelesaikan data tersebut pada Oktober 2022. Waktu rapat kordinasi kemarin KPU memberikan warning ke disdukcapil sama BPS, Walikota Serang. Dan berharap bulan ini ada rapat bersama dengan operator Laporan Meninggal Pindah Datang (Lampid).
“Kita berharap sebelum Oktober ini sudah selesai ya Oktober 2022 karena di tahapan itu Oktober itu sudah mulai pemutakhiran data pemilih. Jadi kalau ini udah clear Oktober kira-kira kita tinggal rapiin data-data yang lain ya pemilih pemula kemudian pemilih yang pindah, pemilih yang masuk yang masuk ke Kota Serang. Dan ini jadi PR kita terhadap data meninggal itu Ya kita selesaikan dalam rentang waktu 3 4 bulan ke depan,” ujarnya. (Dhe/Red)