LEBAK – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak pada tahun ini menargetkan sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Informasi yang didapat, calon penerima RTLH kini sedang mengurus pembuatan rekening, dan target rehab rumah tersebut akan dilaksanakan pada bulan ini.
Adang Sutarya, pejabat fungsional DPRKPP Lebak mengatakan, mudah-mudahan proses pembuatan rekening calon penerima program bisa cepat selesai, sehingga pada Minggu kedua bulan Juni 2022 ini pencairan dana bisa terealisasikan. Nantinya uang bantuan masuk ke rekening penerima dengan jumlah Rp 15 juta,” kata Adang saat dihubungi, Rabu (8/6/2022).
Ia menjelaskan, dana bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak tahun 2022, dari anggaran Rp 15 juta yang diterima oleh calon penerima RTLH digunakan untuk belanja material Rp 13 juta dan Rp 2 jutanya untuk upah tukang.
“Silahkan para penerima bermusyawarah untuk menentukan toko bangunan mana yang akan menyuplai material untuk pembangunan RTLH, ingat jangan pergunakan dana bantuan ini untuk keperluan yang lain selain pembangunan rumah. Kami pun akan melakukan pengawasan dalam pembangunannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika pihaknya tidak akan mengintervensi penerima RTLH dalam menentukan toko bangunan, pemilihan toko bangunan pun kita serahkan kepada penerima.
“Silakan tentukan sendiri toko bangunan yang dipercaya dan syukur-syukur bisa memberikan potongan harga,” kata Adang.
Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan pada DPRKPP Lebak, Heri Haryadi mengatakan, trget penyelesaian program rehab 300 unit RTLH yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Lebak.
“Dengan adanya program RTLH ini mudah-mudahan warga yang menerima program bisa terbantu, dan untuk masing-masing Kepala Desa agar bisa menyukseskan program ini di wilayahnya masing-masing,” kata Heri. (San/Red).