Beranda Pemerintahan 30 Persen ASN Pemprov Banten Bolos Pasca Pemilu

30 Persen ASN Pemprov Banten Bolos Pasca Pemilu

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Sebanyak 30 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten bolos kerja pasca pelaksanaan pemilu, Kamis (18/4/2019). Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Pembinaan dan Data BKD Provinsi Banten Alfian.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan tingkat kehadiran ASN pada hari kejepit pasca pemilu dan libur hari wafat Isa almasih. Hasilnya, prosentase kehadiran abdi negara di linkup pemprov hanya mencapai 70 persen.

Berdasarkan catatan Banten Raya, BKD belum lama ini merilis jumlah ASN di pemprov mencapai 10.250. Jumlah itu mencakup mereka yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kantor Cabang Dinas (KCD) hingga di SMA/K dan Sekolah khusus (SKh) negeri.

“Dari keseluruhan yang hadir ini ya hampir mendekati 70 persen. Yang 30 persen kita belum dapat keterangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, 30 persen ASN yang tak hadir memang masih dalam kategori tanpa keterangan. Meski demikian, hal itu belum menjadi hasil final. Sebab, dalam beberapa kasus ada beberapa ASN yang tugas di luar kantor yang terkadang belum terinput keterangannya oleh operator OPD.

“Jadi sebenarnya garis besarnya, kasarnya yang tidak hadir itu 30 persen. Bisa saja dinas keluar, ada yang sakit atau cuti, ini OPD yang input. Kadang-kadang belum diinput oleh operator masing-masing OPD. Jadi kita baru melihat ketidakhadirannya saja. Kadang-kadang besoknya (pada hari kerja baru ketahuan,” katanya.

Mereka yang tidak hadir tanpa keterangan, kata dia, jelas akan mendapatkan sanksi sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Apabila ketidakhadiran mereka sejak Januari hingga Kamis (18/4) sudah mencapai lima hari maka akan mendapat teguran secara lisan. Snaksi akan semakin berat jika jumlah ketidakhadirannya semakin banyak. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News