Beranda Hukum 3 Warga Serang Jadi Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Narkotika

3 Warga Serang Jadi Tersangka Peredaran Obat Terlarang dan Narkotika

Para tersangka pengedar dihadirkan saat ekspos di Polres Serang. (Audindra/bantennews)

KAB. SERANG – Polresta Serang menangkap tiga tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis hexymer, tramadol, double y sejumlah 2.444 butir dan tembakau sintetis seberat 60,86 gram.

Para tersangka peredaran obat terlarang berinisial MJ (25) asal Kecamatan Taktakan, AW (24) asal Kecamatan Serang. Sedangkan tersangka pengedaran narkotika tembakau sintetis berinisial RM (19) asal Kecamatan Kasemen.

MJ ditangkap oleh Polisi pada akhir Desember 2024 lalu. Dari hasil pengembangan penyelidikan kemudian RM juga ditangkap pada awal Januari 2025.

MJ dan AW mengaku membeli obat-obatan terlarang dari seorang berinisial AB di Jakarta yang saat ini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu bungkus plastik berisi 10 butir dihargai Rp15-80 ribu dengan modal awal sebesar Rp2,5 juta.

Sedangkan tembakau sintetis, didapatkan RM dari akun instagram yang pemiliknya juga berstatus DPO. Ia mengelompokan tembakau itu menjadi paket kecil, sedang, dan besar.

Seluruh terdakwa menjual obat dan narkotika itu melalui instagram lalu berkomunikasi dengan whatsapp untuk menentukan lokasi pertemuan transaksi.

“Para konsumennya ini variatif, ada yang pelajar ada juga pekerja,” kata Kasat Narkoba Polresta Serang Kompol Yudha Hermawan kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. Mereka beralasan menjadi pengedar karena untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Karena para tersangka tidak memiliki pekerjaan yang tetap jadi untuk memenuhi hajat hidupnya memperjualbelikan baik itu obat maupun narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Yudha.

MJ dan AW disangkakan melanggar Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan RM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu, Pegawai Honorer Pandeglang Diberhentikan Tidak Hormat

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News