SERANG – Tiga warga Kabupaten Serang asal Kecamatan Kragilan dan Kibin didakwa melakukan pencurian serta penadahan kambing. Salim (49) dan Opik (30) melakukan pencurian empat ekor kambing di Kampung Baru Pasar, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan menjualnya kepada Bayi alias Ubay (39).
“Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi korban Abdullah mengalami kerugian berupa tiga ekor hewan ternak kambing gembol betina warna putih dan satu ekor hewan ternak kambing gembol Jantan warna putih yang ditaksir sebesar Rp8 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (14/11/2024).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim David P Sitorus. Karena berkas perkara dipisah, untuk Opik dan Salim, dakwaannya dibacakan oleh JPU Kejari, Budi Atmoko. Untuk Opik dan Salim, keduanya didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP tentang pencurian pemberatan. Sedangkan Bayi didakwa melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Dalam dakwaannya, Fitriah mengatakan Salim dan Opik pada 27 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, berboncengan tiga dengan seorang tukang ojek bernama Feri menuju pinggir Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Baru Pasar.
Saat sampai, keduanya pergi berjalan kaki menuju area persawahan untuk mencari kambing yang bisa dicuri. Mereka juga meminta Feri untuk menunggu.
Sampai di daerah Kampung Baru RT 003 RW 003 keduanya melihat kendang kambing milik korban Abdullah. Keduanya lalu memanjat masuk ke dalam kandang setinggi kurang lebih dua meter tersebut. Di situ mereka mencuri 4 kambing gembol.
Kambing diikat kakinya dan dikeluarkan satu per satu dengan cara Opik keluar kendang terlebih dahulu dan Salim dari dalam kendang mengoper keluar dari atas kendang. Selanjutnya empat kambing digantung terbalik pada sebuah batang bambu. Keduanya lalu menggotong kambing ke lokasi Feri menunggu.
Feri lalu diminta mengantar Opik untuk mengambil motor miliknya. Kemudian, Opik menjemput Salim dan membawa kambing tersebut dengan menggunakan satu buah bronjong. “Setelah itu Salim dan Opik bersama-sama berangkat menuju rumah orang tua terdakwa (Bayi),” kata Fitriah.
Sesampainya di rumah orang tua Bayi tepatnya di Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, untuk menjual kambing hasil curian. Di sana keduanya bernegosiasi terkait harga dengan Bayi.
Satu kambing dihargai Rp2,3 juta oleh Salim dan Opik. Bayi kemudian menawar dan disepakati lah satu ekor dijual Rp2 juta.
“Bayi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta secara tunai dan sisanya akan dibayarkan oleh Bayi setelah kambing tersebut berhasil dijual lagi,” Kata Budi.
Bayi lalu ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Serang pada pukul 04.30 pagi setelah menerima laporan dari warga. Bayi lalu mengaku kepada Polisi bahwa dirinya menjadi penadah kambing curian Opik dan Salim. Bayi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Salim dan Opik terancam pidana paling lama 7 tahun.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo