Beranda Hukum 3 Tersangka Spesialis Bobol Warung Dibekuk Polres Serang

3 Tersangka Spesialis Bobol Warung Dibekuk Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Mariyono saat eskpose kasus pencurian di Mapolres Serang. (ist)

SERANG – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang langsung memburu dan berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pembobol toko kelontongan, Selasa (3/11/2020) malam dan Rabu (4/11/2020) dini hari. Satu tersangka harus dilumpuhkan dengan peluru.

Ketiga tersangka yakni IS (43),  warga Desa Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Suh (35), Desa Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Yu (35), warga Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang bukti dari ketiga tersangka 39 tabung gas 3 kilogram serta 2 batang besi panjang untuk merusak gembok.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan bahwa para tersangka warga Kota Serang ini merupakan pelaku pencurian spesialis toko kelontongan dan sembako. Aksi terakhir dilakukan terhadap toko kelontongan “YK” di Kampung Rancawiru, Desa Sukasari,  Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu (14/10/2020) lalu.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu dan kunci menggunakan 2 batang besi. Dari toko kelontongan itu, para pelaku mengangkut 80 tabung gas 3 kg menggunakan kendaraan jenis Avanza,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (6/11/2020).

Berbekal dari laporan pihak korban, kata Kapolres, Tim Resmob dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Setelah dua pekan berlalu, Tim Resmob berhasil mengetahui keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Tersangka IS berhasil ditangkap Tim Resmob di Jalan Raya Serang – Kasemen, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang sekitar pukul 19.00. Tersangka sempat melakukan perlawan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena tidak mengindahkan tembakan peringatan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Arief N Yusuf dan Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan.

Dari keterangan tersangka, aksi pencurian di toko “YK” dilakukan bersama dua rekannya. Setelah mendapatkan identitas kedua pelaku, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Suh di sekitaran Perum TPI Walantaka, sedangkan Yu di lokasi hiburan malam di wilayah Walantaka, Rabu (4/11/2020) sekira pukul 02.00.

“Dari pengembangan ketiga tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Iwan, diantaranya tabung gas serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan,” terang Mariyono seraya mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News