SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menahan tiga tersangka kasus pungutan liar (Pungli) biaya pemulangan jenazah korban tsunami di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang, Banten.
“Demi kepentingan penyidikan ketiganya kami tahan,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Sapukat didampingi Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dan Kabid Humas Polda Banten Edi Sumardi saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam.
Ketiga tersangka yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Serang berisial F, dua orang karyawan CV Nauval Zaidan berisial I dan B karyawan KSO pelayanan ambulans jenazah di rumah sakit milik Pemkab Serang.
Dadang menjelaskan penahanan tersebut setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiganya. Penyidik juga telah memeriksa lima saksi kunci dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp15 juta.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.” (You/Red)