Beranda Hukum 3 Tersangka Pencuri Tiang PJU dan Penabrak Polisi Terancam 12 Tahun Penjara

3 Tersangka Pencuri Tiang PJU dan Penabrak Polisi Terancam 12 Tahun Penjara

Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan saat ekspos. (Maulana/bantennews)

CILEGON – Tiga tersangka tindak pidana pencurian tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan penabrak anggota Polsek Ciwandan berinisial DL, HL, dan EB dijerat pasal berlapis. Mereka terancam hukuman pidana penjara 12 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula saat memberi keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Ciwandan, Jumat (10/1/2025).

“Pasal yang kita sangkakan yaitu 363 pencurian dengan pemberatan dan juga untuk melawan petugasnya kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun untuk pencuriannya, dan paling lama 5 tahun untuk melawan petugasnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga tersangka tersebut kedapatan mencuri tiang lampu PJU di Jalan Raya Cilegon-Anyer, tepatnya di Lingkungan Kebanjiran, Kelurahan Kubang Sari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon sekira pukul 01.30 WIB, Rabu (8/1/2025) lalu.

Saat aksinya dipergoki, para tersangka panik dan langsung mengendarai mobil yang dipakai untuk mengangkut hasil curiannya hingga menabrak motor polisi yang terparkir di depannya.

Tak hanya menabrak motor polisi, saat itu Kanit Reskrim Polsek Ciwandan, Iptu Yovan Pratama Bachdar yang hendak mematikan mesin mobil dengan mencabut kuncinya juga ikut terbawa bergelantungan hingga ratusan meter di mobil tersangka.

“Kanit Reskrim kan mau memberhentikan, mau mencabut kunci mobil, mereka para tersangka malah tancap gas akhirnya kebawa sampai 100-200 meter kemudian jatuh hingga luka-luka,” ucap Hardi.

Hardi juga mengungkapkan, sejatinya ada 4 pelaku pencurian tiang lampu PJU itu. Sementara yang berhasil diamankan oleh polisi 3 orang dan 1 lainnya masih dalam pencarian.

“Yang masih DPO inisial MM di Kubangsari, Ciwandan. Penadah masih kita kembangkan. Berdasarkan keterangan pelaku ini masih baru pertama kali, tapi masih kita dalami,” tutupnya.

Baca Juga :  Ditolak Rujuk, Pria di Cilegon Kalap Sabetkan Golok ke Punggung Anak

Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News