SERANG- Tiga terdakwa kasus korupsi pungutan liar dengan cara menukar mata uang asing Pekerja Migran Indonesia (PMI) meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang. Ketiga terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya mengatakan perkara tersebut bukanlah perkara korupsi.
Dalam lanjutan persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (5/2/2024) kemarin, ketiga terdakwa yaitu Hari Priyono, Juli Sambodo, dan Meriani Tarigan yang diwakili kuasa hukum masing-masing membacakan eksepsi atau sanggahan dari dakwaan JPU.
Dalam eksepsi ketiganya mengatakan bahwa perkara tersebut mestinya masuk ranah perbankan karena perkara yang membelit yaitu mengenai penukaran mata uang asing.
“Sejatinya masuk dalam bidang perbankan karena berkenaan dengan penukaran valuta asing yang notabenenya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/ 2016 tahun 2016 tentang kegiatan penukaran valuta asing bukan bank,” kata kuasa hukum ketiganya.
Oleh karena itu ketiganya menyatakan Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Lalu, dalam petitum atau tuntutannya kuasa hukum para terdakwa meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya karena dakwaan jaksa dianggap tidak cermat.
Selain itu, ketiganya juga meminta agar para terdakwa dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang dan harkat martabatnya dipulihkan.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang, Banten seketika setelah putusan ini diucapkan,” pungkasnya.
(Dra/red)