SERANG – Satgas Covid disebut pernah melakukan pungutan liar penukaran mata uang asing kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Hal tersebut dikatakan ketiga terdakwa korupsi pungutan liar yang merupakan mantan pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) saat membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Serang
Melalui kuasa hukumnya, ketiga terdakwa yaitu, Ketua Tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI), Hari Priyono dan 2 pegawai honorer Juli Sambobo bersama Meriani Tarigan menyampaikan pembelaannya di depan majelis hakim yang dipimpin Dedy Ady Saputra pada Senin (13/5/2024) kemarin.
Dalam poin pembelaannya, kuasa hukum para terdakwa mengatakan aksi penukaran uang secara ilegal kepada para PMI yang dilakukan mereka bukanlah yang pertama. Pada tahun 2022 satgas Covid disebut pernah melakukan hal serupa tapi lolos dari jeratan hukum. Karena itu pihaknya mempertanyakan terkait perbedaan perlakuan tersebut.
“Penukaran mata uang asing (ilegal) telah terjadi sejak tahun 2022 yang dilakukan oleh Satgas Covid tim a dan c BP2MI yang sampai saat ini tidak ada akibat hukumnya yaitu tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum para terdakwa
Pihaknya juga kemudian menyebut bahwa perkara yang menjerat para terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi melainkan melanggar Pasal 11 ayat 1 peraturan Bank Indonesia nomor 18/20/PBI/2016 tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Lalu terkait mata uang asing yang dijadikan bukti di persidangan juga disebut milik terdakwa Meriani Tarigan yang belum ditukarkan ke dalam mata uang rupiah sehingga tidak ada kerugian negara.
Dengan poin-poin pembelaan itu, kuasa hukum terdakwa kemudian memohon kepada hakim agar membebaskan para terdakwa dan memulihkan harkat martabat seluruh terdakwa.
“Permohonan menyatakan tedakwa Hari Priyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaiamana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum membacakan pembelaan terdakwa bergiliran.
(Dra/red)