SERANG – Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten menangkap tiga tersangka penyalahguna narkoba, Kamis (14/2/2019) di Ciomas Serang Banten. Ketiganya berinisial AE (27), R (20), dan Y (35).
Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka AE (27), R (20), dan Y (35) Petugas Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 2,42 gram dan alat hisap sabu.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, membenarkan penangkapan tiga tersangka.
“Berawal dari laporan masyarakat ke Petugas bahwa adanya peredaran gelap narkotika Jenis sabu di Ciomas Serang, kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Setelah mengetahui ciri-ciri tersangka petugas langsung mengamankan AE (27) yang akan melakukan transaksi di pinggir jalan kawasan Ciomas Serang. Lalu petugas melakukan pemeriksaan badan dan tempat kejadian sekitar penangkapan.
Petugas menemukan dua paket plastik klip bening bersikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan satu paket plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam tisu.
“Setelah diintrogasi diketahui bahwa AE (27) akan menjual kepada Y (35), kemudian petugas memancing Y (35), dan diamankan di depan took warlaba Ciomas, ditemukan alat hisap sabu di saku celana Y (35). Kemudian petugas melakukan pengembangan dan diamankan R (20) dan ditemukan 2 paket plastik klip bening berisikan sabu yang disimpan di dalam rokok,” imbuhnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Dit Resnarkoba Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan jaringan.
Selain itu Kabid Humas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum-oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.
“Jangan sesekali mencobanya, Karena Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Dhe/Red)