Beranda Hukum 3 Pegawai Lapas Klas I Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan...

3 Pegawai Lapas Klas I Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran yang Tewaskan 49 Napi

Lapas Klas I Tangerang setelah kebakaran. (IST)
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini, klik WhatsApp Channel 

TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 3 pegawai Lapas Klas I Tangerang jadi tersangka insiden maut kebakaran yang menewaskan sebanyak 49 Narapidana (Napi) di Lapas tersebut. Ketiganya berinisial RU, S dan Y.

“Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta seperti melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Senin (21/9/2021).

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dalam perkara ini penyidik total telah memeriksa 34 saksi. Mereka terbagi ke dalam tiga klaster yang meliputi; petugas Lapas, warga binaan alias tahanan, dan pendamping.

Pada Selasa (14/9/2021) lalu penyidik memeriksa Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Banten, Victor Teguh Prihartono.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat ketika itu menyebut pemeriksaan terhadap Victor berlangsung hingga 10 jam, sejak pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

“Saya enggak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran,” ungkap Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) pagi.

Enam pejabat Lapas Klas I Tangerang lain yang diperiksa penyidik, yakni Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.

Selanjutnya, pada Rabu (15/9/2021) penyidik kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka merupakan tahanan yang selamat dari kebakaran maut tersebut.

(Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News