Beranda Peristiwa 3.437 Kendaraan di Cilegon Ditilang Sepanjang 2024, Sepeda Motor Paling Banyak

3.437 Kendaraan di Cilegon Ditilang Sepanjang 2024, Sepeda Motor Paling Banyak

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto tengah menindak pelanggar lalu lintas. (Foto: Istimewa)

CILEGON – Sebanyak 3.437 kendaraan di wilayah hukum Polres Cilegon sepanjang 2024 ditilang. Angka kasus tersebut meliputi 1.538 tilang manual dan 1.899 tilang ETLE.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto mengatakan ribuan kasus tilang tersebut berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat dengan berbagai jenis pelanggarannya.

“Roda dua pelanggarannya itu helm 853, kelengkapan kendaraan 464, surat-surat 1, marka/rambu- rambu 29, melawan arus 22, lain-lain 6 jadi jumlahnya 1375 pelanggaran,” katanya kepada BantenNews.co.id, Minggu (5/1/2025).

Sedangkan, lanjut Dwi, pada kendaraan roda empat pelanggaran terbanyak terdapat pada penggunaan sabuk pengaman atau keselamatan yang berjumlah 1.721 pelanggaran.

“Pelanggaran berdasarkan muatan 139, kelengkapan kendaraan 10, surat-surat 3, sabuk keselamatan 1.721, marka/rambu-rambu 88, melawan arus 52, menggunakan HP 47, lain-lain 2 jumlah 2.062 pelanggaran,” ucapnya.

Sementara, Satlantas Polres Cilegon juga mencatat berdasarkan jenis kendaraan, sepeda motor menempati urutan pertama yang paling banyak terkena tilang.

“Jenis-jenis kendaraannya itu ada bus 85, truck 327, pick-up 557, minibus 1.058, jeep 15, sedan 20 dan sepeda motor atau roda dua itu 1.375,” tutup Dwi.

Penulis: Maulana
Editor : TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News