SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap upaya penggelapan 25 ton gula rafinasi milik PT Delta Mandiri Packindo di Jalan KH Asnawi, Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon pada Selasa (18/12/2018) dini hari. Sembilan orang diamankan polisi dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten AKBP Novri Turangga mengatakan pengungkapan penggelapan 25 ton gula rafinasi tersebut bermula saat tim Jawara melakukan penyelidikan penggelapan gula rafinasi di wilayah Ciwandan Kota Cilegon.
“Setelah dilakukan penyisiran, kami menemukan sebuah mobil truck Mitsubishi Fuso berplat nomor B 9407 UYZ yang diduga telah menurunkan gula rafinasi. Di lokasi yang sama, juga kita temukan satu unit Mobil Avanza berplat nomor A 1631 RM yang digunakan sebagai pengawalan truk fuso. Namun dalam keadaan kosong ditinggal sopir,” katanya, Rabu (19/12/2018).
Menurut Novri, dari penemuan dua kendaraan itu, Tim Jawara langsung melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial ER (45) yang diduga sebagai mediator.
“ER kemudian kita amankan, karena diduga terlibat sebagai mediator untuk menghubungi para karyawan yang berwenang untuk melakukan pengecekan bongkar muat barang yang berada di dalam Pelabuhan Indah Kiat Merak guna memperlacar atau meloloskan truck atau barang yang akan digelapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Novri menjelaskan dari penangkapan ER tersebut, polisi akhirnya dapat mengungkap kedelapan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penggelapan gula rafinasi tersebut. Kedelapan pelaku yaitu berinisial MR (32), IFB (22), NYL (23), DF (24), ICN (28), MA (23), HM (23) dan CK (39).
“Kesembilan pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menjadi mediator, satpam, cheker atau pemeriksa dokumen agar gula rafinasi ini bisa lolos,” jelasnya.
Novri menambahkan modus penyelundupan gula rafinasi tersebut yaitu dengan melakukan mark up dengan melibatkan semua unsur petugas di lapangan, dengan cara melakukan bongkar muat dua kendaraan dengan menggunakan satu dokumen.
“Satu dokumen untuk dua kendaraan. Kasus ini sedang kita kembangkan, sejauh ini mereka kembali menjual gula ini ke perusahaan lagi bukan untuk dikonsumsi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Operator Jasa Pengiriman Ekspedidisi Teddy mengaku sudah mencurigai adanya dugaan penggelapan gula rafinasi yang dilakukan oleh anak buahnya tersebut. Namun kasus itu lebih dulu terungkap oleh Polda Banten.
“10 hari yang lalu sudah diperingatkan, karena ada indikasi kecurangan, seperti barang diturunkan di jalan dan mobil ditinggal,” katanya.
Untuk diketahui, gula rafinasi, dapat menyebabkan kenaikan gula darah dalam waktu yang cepat. Hal ini meningkatkan risiko diabetes dan masalah penyakit kronis lainnya. (You/Red)